Tolak RUU HIP, MUI: Falsafah Bangsa Tidak Boleh Dikerdilkan

- Selasa, 16 Juni 2020 | 19:11 WIB
Ilustrasi sidang di DPR. (INDOZONE/Mula Akmal)
Ilustrasi sidang di DPR. (INDOZONE/Mula Akmal)

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menyebut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak hanya tak memasukkan TAP MPRS No 25/1966 sebagai konsideran.

Pasalnya menurut pihak Ikhsan, jikalau kemudian dimasukkan pun ke dalam konsideran menimbang, tetap dinilai cacat dari sisi prosedural maupun substansial.

"Pancasila sebagai ground norm dan falsafah bangsa, tidak mungkin dimasukkan dalam kotak kecil, karena membiarkan Pancasila sebagai Falsafah Bangsa dikerdilkan derajatnya menjadi landasan operasional melalui Undang-Undang atau peraturan organik," ucap Ikhsan kepada Indozone, Selasa (16/6/2020).

"Pancasila telah menjadi konsensus nasional atau Bangsa Indonesia yang tidak bisa lagi dilakukan monotafsir oleh DPR dan kelompok serta golongan apapun," tambahnya.

Lebih lanjut, Ikhsan mengungkapkan dalam muatan RUU HIP tersebut telah mendegradasikan atas tafsir dari ideologi Pancasila tersebut yang di mana diperas menjadi Trisila dan Ekasila.

"Maka bila dalam RUU tersebut ada muatan Pancasila, Trisila dan Ekasila dan mengagungkan satu patron gotong royong. Itu berarti memperdebatkan kembali falsafah negara," tutup Ikhsan.

Sekadar diketahui, Dewan Pimpinan Pusat dan Provinsi se-Indonesia dari MUI telah memutuskan untuk membuat maklumat atas pembahasan RUU HIP yang sedang digodok oleh pihak DPR RI.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X