Meski Sulit Diakses, BI Pastikan Uang Pecahan Baru Masih Tersedia

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:05 WIB
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Bank Indonesia (BI) memastikan, kuota Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia dengan nominal Rp75.000 masih tersedia. Sebab, BI sendiri menyebut telah mencetak uang pecahan baru itu sebanyak 75 juta bilyet. 

"Kuota (UPK 75) belum habis, ada sebanyak 75 juta bilyet (lembar) UPK yang dicetak," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko saat dikonfirmasi Indozone pada Rabu (19/8/2020). 

Diakui Onny, saat ini penukaran uang baru hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia. Calon penukar uang, kata dia, sebelumnya harus memesan terlebih dahulu untuk penukaran UPK melalui aplikasi PINTAR di laman Bank Indonesia. 

"Untuk saat ini penukaran dilakukan baru di Bank Indonesia baik di Jakarta dan kantor bank Indonesia di daerah," ungkapnya. 

Meski demikian, Onny memastikan bahwa mulai 1 Oktober 2020 mendatang, penukaran uang baru tersebut sudah bisa dilakukan di perbankan nasional lainnya.

"Setelah 1 Oktober penukaran dapat dilakukan selain di BI juga bisa di BNI, Mandiri, BRi, BCA dan CIMB Niaga, dan tepat melalui aplikasi PINTAR," pungkasnya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk Anda yang ingin memiliki uang rupiah Rp75.000 edisi khusus HUT ke-75 RI. Satu dari beberapa syarat tersebut yakni daftar online di laman pintar.bi.go.id.

Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000. 

Sebelum menukar, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Perlu diperhatikan, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp75.000. 

Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Sementara periode tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Alasan BI memilih kelima bank tersebut yakni dikarenakan kelimanya memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.

Sementara itu, proses penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X