KPU Izinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu akan Beri Masukan

- Kamis, 17 September 2020 | 15:17 WIB
Salah satu bakal pasangan calon di Pilkada Wakatobi saat deklarasi saat pandemi. (Dok. HATI Center)
Salah satu bakal pasangan calon di Pilkada Wakatobi saat deklarasi saat pandemi. (Dok. HATI Center)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan, dan juga memberi masukan terkait izin konser musik oleh calon kepala daerah pada kampanye nanti.

Hal tersebut disampaikan Dewi akan didiskusikan dengan pihak-pihak penyelenggara Pilkada 2020 dalam kegiatan harmonisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Hari ini ada kegiatan harmonisasi PKPU kampanye. Bawaslu akan memberikan masukan dan beberapa pertanyaan terkait dengan konser ini," ucap Ratna kepada Indozone, Kamis (17/9/2020).

Ketika ditanya poin-poin apa saja yang akan disampaikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ratna belum bisa mengungkapkannya terlebih dahulu.

"Kami sampaikan setelah harmonisasi yah," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, diperbolehkannya calon kepala daerah menggelar konser musik saat kampanye Pilkada diatur dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Selain konser musik, di dalamnya juga mengatur kegiatan yang tak melanggar larangan kampanye, yakni rapat umum, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai

Serta juga perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan atau melalui media daring.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X