Sosok Bripka Christin, Polwan Berhijab yang Tewas Ditabrak Wakil Bupati yang Diduga Mabok

- Kamis, 17 September 2020 | 12:13 WIB
Bripka Christin Meisye Batfeny (kiri), Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (kanan). (Facebook)
Bripka Christin Meisye Batfeny (kiri), Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (kanan). (Facebook)

Meninggalnya Bripka Christin Meisye Batfeny menyisakan duka mendalam bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Polwan yang bertugas di Bidang  Propram Polda Papua itu meninggal dunia usai ditabrak moibil Toyota Hilux yang dikemudikan oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31 tahun), di bilangan Jalan Ardipura di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.40 WIT.

Salah satu orang yang paling berduka atas meninggalnya Christin adalah Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw. Pagi ini, Kamis (17/9/2020), Paulus melayat ke rumah duka. Kepada anak-anak Christin yang masih kecil, ia menyerahkan uang santunan sebesar Rp50 juta.

Paulus bilang, Chistin selama ini dikenal baik, rajin, dan disiplin dalam bertugas. 

Yang membuatnya bertambah sedih, Christin meninggal dunia dalam perjalanan menuju kantornya.Dia pun melayat ke rumah duka hari ini, Kamis (17/9/2020).

"Almarhumah punya integritas yang baik. Pribadinya sangat baik hati," kata Paulus.

Paulus juga menyayangkan seorang pejabat publik, apalagi selevel wakil bupati, mengemudi dalam keadaan mabok.

‘’Seorang perjabat memiliki kemampuan intelektual yang cukup tetapi masih mabuk-mabukan dengan minuman keras, perilaku ini sangat memprihatinkan dan mengecewakan, dampak dari mabuk-mabuknya itu sangat fatal membuat orang lain kehilangan nyawa," katanya, seperti dikutip dari Papua Inside.

Erdi Dabi Diduga Mabok

Seperti diberitakan sebelumnya, Erdi Dabi diduga mabok karena pengaruh minuman keras ketika mengemudikan mobil tersebut, sehingga tak bisa menghindari menabrak Christin saat melintas di tikungan dekat sebuah bengkel motor.

Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, Erdi Dabi diduga mengemudi dengan kecepatan kencang dari arah Jayapura Selatan menuju Entrop. Ia gagal mengendalikan mobil saat Bripka Chistin melintas dari arah berlawanan dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N-Max. 

Kecelakan itu menyebabkan Chistin terhempas dengan sangat keras ke aspal dan terjatuh ke pinggir parit di tepi jalan. Polwan berjilbab itu mengalami patah kaki dan leher belakang, dan dia langsung tewas di tempat.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menyatakan, Erdi Dabi kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Saat mengemudikan mobil tersebut, Erdi diketahui bersama seorang temannya yang duduk di sebelahnya.

Setelah diperiksa, Erdi diketahui tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat kecelakaan tersebut terjadi.

Dua orang saksi sudah dimintai keterangan dan saat ini penyidik masih melanjutkan mengumpulkan barang bukti dan saksi.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X