Ganjil Genap di Kota Bogor, Polisi: Tidak Ada Sanksi Tilang Tapi...

- Jumat, 5 Februari 2021 | 19:19 WIB
Kendaraan bermotor melintas di Lawang Suryakancana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Kendaraan bermotor melintas di Lawang Suryakancana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Kebijakan ganjil genap (gage) akan berlaku selama tiga hari mulai besok di kawasan Kota Bogor. Pihak kepolisian memastikan tidak ada penilangan jika ditemukan kendaraan yang tidak sesuai pada gage.

"Tidak ada sanksi tilang," kata Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Condro kepada wartawan, Jumat (5/2/2021)

Susatyo mengatakan sanksi yang akan diberikan yaitu saksi pelanggar protokol kesehatan. Nantinya jika ada kendaraan yang tidak sesuai hanya akan diputarbalikkan tanpa adanya sanksi penilangan.

"Nanti yang ada di pos-pos statis kalau memang nanti ada kendaraan tidak sesuai dengan tanggalnya maka akan kami putar balik," beber Susatyo.

Lebih jauh Susatyo mengatakan kebijakan gage ini bukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Untuk itu lah polisi tidak mengedepankan sanksi tilang bagi para pelanggar.

"Ini bukan ganjil genap terkait dengan mengurangi volume kemacetan lalu lintas tetapi tentang protokol kesehatan," kata Susatyo.

Sekedar informasi, Pemkot Bogor mulai besok akan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah Bogor selama tiga hari. Tujuanya hanya untuk menekan mobilisasi masyarakat di masa pandemi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X