Polisi Tangkap 'Om Kos' yang Jadikan Pelajar SMP dan SMA Pelayan Nafsu Pria Hidung Belang

- Rabu, 3 Februari 2021 | 10:12 WIB
Tersangka Om Kos yang jadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur (Facebook/Polres Trenggalek)
Tersangka Om Kos yang jadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur (Facebook/Polres Trenggalek)

Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria Sidoarjo berinisial OS alias Om Kos, yang menjadi muncikari penyedia layanan seks anak di bawah umur.

Praktik prostitusi ini dilakukannya di Kota Mojokerto dan disebarkan via media sosial. Modusnya adalah membuka sewa indekos harian yang ternyata digunakan untuk memasarkan anak-anak di bawah umur melayani nafsu pria hidung belang.

"Korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari Antara, Rabu (3/1/2021).

Mirisnya, OS dibantu sejumlah anak di bawah umur lainnya yang menjadi "reseller" untuk mencari korban dan dijadikan PSK serta mencari pelanggan. OS sudah menjalankan bisnis mesum ini selama 2 tahun.

"Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan," ungkapnya.

Kemudian setelah ada calon penyewa, transaksi dialihkan ke WhatsApp. Tarifnya bervariasi mulai dari Rp250 ribu hingga Rp600 ribu, dengan penyewaan kamar sebesar Rp50 ribu.

Di sisi lain, OS mengaku justru banyak korban yang datang sendiri kepadanya dan menawarkan jasa prostitusi.

"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar," katanya.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat unit ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X