Terpidana Pemerkosaan Anak di Aceh Dihukum 159 Kali Cambuk

- Kamis, 26 November 2020 | 23:15 WIB
Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11/2020). (Photo/ANTARA/HO)
Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11/2020). (Photo/ANTARA/HO)

Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi seorang pidana pencabulan dan pemerkosaan anak dengan hukuman 150 kali cambuk. Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11/2020).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Nanjjar Alavi mengatakan terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak yang dihukum 150 kali cambuk yakni M Riki Abdullah (21).

"Hukuman cambuk sebanyak 150 kali ini merupakan yang pertama di Aceh Timur. Terpidana dituntut 150 kali cambuk dan divonis majelis hakim Mahkamah Syariah juga 150 kali cambuk," kata Ivan Nanjjar Alavi, dilansir dari Antara, Kamis (26/11/2020).

Ivan mengatakan bahwa tuntutan 150 kali cambuk merupakan yang maksimal. Tuntutan maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana.

Baca juga: Viral Video Air Keran yang Bisa Terbakar Saat Terkena Api, Ternyata Inilah Pemicunya

"Apalagi terpidana dinyatakan terbukti bersalah kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur," tambahnya.

Selain M Riki Abdullah, Kejaksaaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi cambuk dua terpidana dalam kasus perzinahan. Keduanya yakni Novan Suriadi dihukum 105 cambuk dan Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin (30) dengan hukuman 100 kali cambuk.

"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang rasa sakit. Eksekusi terhadap M Riki Abdullah dilanjutkan setelah dua terpidana lainnya menjalani hukuman," kata Ivan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X