Tersangka Suap, Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet, Dari Mana Senjata Apinya?

- Selasa, 1 September 2020 | 12:35 WIB
Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan (kiri) saat ditemui di Kejati Bali, Selasa dini hari. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan (kiri) saat ditemui di Kejati Bali, Selasa dini hari. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Kasus bunuh diri mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha menyisakan tanda tanya di benak publik, terutama terkait senjata api yang ia gunakan untuk menembak dirinya di dalam toilet Kejaksaan Tinggi Bali saat hendak dibawa ke rumah tahanan.

Sejumlah spekulasi mencuat, mulai dari soal kapan dia menyiapkan senjata api tersebut, hingga soal jenis senjata api yang digunakannya. Polda Bali sendiri masih menyelidiki hal tersebut.

"Masih kita lakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti atau penyebab kematiannya, memastikan jenis senjatanya bukti kepemilikan senjata dan prosedur penerimaan kok bisa senjata masuk," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat ditemui di Kejati Bali, Selasa dini hari (1/9/2020).

Dodi mengatakan, semua kemungkinan akan diselidiki dan mereka akan mengumpulkan bukti-bukti termasuk mencari saksi. Jenazah tersangka Tri Nugraha juga akan diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. 

Sebab, tak tertutup pula kemungkinan bahwa Tri dibunuh oleh seseorang yang kemudian meletakkan senjata itu ke tangannya agar terkesan bunuh diri.

"Barang bukti yang sudah diamankan, senjata api sementara kita identifikasi dulu senjata itu rakitan atau sebagainya. Saya belum bisa menyampaikan jenisnya dengan proyektil yang masih bersarang ada lima dan yang sudah digunakan satu," kata Dodi.

Semua saksi di lokasi kejadian, mulai dari penasehat hukum hingga penyidik Kejaksaan akan diperiksa.

"Kami akan koordinasi dengan Kejati untuk mengambil keterangan dan mengecek dengan bukti-bukti yang kami temukan untuk segera rekonstruksi. Dalam olah TKP semuanya terlibat, mulai dari Tim Identifikasi Polda Bali, Tim Lab Forensik dan Tim Penyidik dari Polda dan Polresta. Selain itu, untuk CCTV juga saat ini sedang didalami pihak kepolisian," terang Dodi.

Sempat Izin Salat dan Buka Puasa

Tri sempat menjalankan puasa sunah Senin-Kamis di hari ketika ia tewas bunuh diri di dalam toilet Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020) malam. Ia pun bolak-balik minta izin untuk salat.

Tri datang didampingi penasihat hukumnya sekitar pukul 10.00 WITA. Di tengah pemeriksaan, tepatnya pukul 12.00 WITA, dia meminta izin untuk salat dzuhur. Namun, ditunggu-tunggu, dia tak kembali ke ruang pemeriksaan. Dicari-cari ke musala dan kamar mandi kejaksaan, batang hidungnya tak terlihat.

Karena tak ketemu, penyidik pun mencari Tri ke rumahnya pukul 16.00 WITA. Rupanya benar, dia ada di rumahnya. Penyidik pun langsung membawanya kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan penahanan terhadapnya. Sesuai hasil pemeriksaan, dia diputuskan untuk ditahan di rumah tahanan.

"Tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, tim menahannya dengan mengikuti protokol Covid-19. Pukul 18.20 WITA, tersangka Tri Nugraha sempat melaksanakan salat magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa," terang Hari.

Sesudah itu, pukul 20.00 WITA, Tri lagi-lagi minta izin. Kali ini tidak lagi dengan alasan salat, melainkan ingin ke toilet. 

Namun sebelum ke toilet, dia meminta bantuan pengacaranya untuk mengambilkan tas kecil yang disimpannya di dalam loker. Setelah tas itu diberikan oleh pengacaranya, barulah dia ke toilet.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X