Garuda Indonesia PHK 700 Karyawan Kontrak

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:44 WIB
Pesawat milik Garuda Indonesia. (Instagram/@garuda.indonesia)
Pesawat milik Garuda Indonesia. (Instagram/@garuda.indonesia)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutus untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebanyak 700 karyawannya yang berstatus kontrak sejak Mei 2020. Kebijakan tersebut pun mulai berlaku pada 1 November 2020.

"Pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak," ucap Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra kepada Indozone, Selasa (27/10/2020).

Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Irfan mengatakan bahwa Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan," terangnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa diambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Irfan pun mengungkapkan kalau sejak awal, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama yang selalu dikedepankan. Bahkan, ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan.

"Namun demikian pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus kami tempuh di tengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini," ungkap Irfan.

"Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini, atas dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap perusahaan hingga saat ini," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X