Demi Pemulihan Ekonomi, OJK Siap Eksekusi Program Subsidi Bunga Pemerintah

- Rabu, 24 Juni 2020 | 12:43 WIB
Logo OJK.(ANTARA/File Photo)
Logo OJK.(ANTARA/File Photo)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, yang layak mendapatkan subsidi bunga. Selain itu, OJK juga akan melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagai informasi, penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan domain OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK, mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga untuk pemulihan ekonomi nasional.

Data dan informasi debitur yang dimaksud antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program), termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.
 
OJK sendiri menyebut telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini. Kemudian pada Selasa (23/6/2020) kemarin, OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan. 

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, pihaknya sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. 

“Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto di Jakarta, Rabu (24/6/2020). 

OJK, kata Anto, dalam telah meminta Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan untuk menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga. 

"Kami akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir," tuturnya. 

Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan, maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tatacara yang mengedepankan aspek governance.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X