Takut Melarikan Diri Jadi Alasan Polisi Tahan Anita Kolopaking

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 09:48 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka sekaligus pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditahan Bareskrim Polri terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Bareskrim mengungkap alasan pihaknya memutuskan untuk menahan Anita.

"Pertimbangan penyidik menahan sebagai syarat subjektif," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dihubungi Indozone, Sabtu (8/8/2020).

Brigjen Awi mengungkap salah satu alasan pihaknya menahan Anita. Yaitu penyidik mengkhawatirkan jika Anita akan melarikan diri jika tidak ditahan.

"(Alasan penahanan) Agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatan tindak pidana dan agar tidak menghilangkan barang bukti," beber Awi.

Penahanan terhadap Anita disebut Awi merupakan kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri, apalagi status Anita yang kini sudah sebagai tersangka. Penyidik memiliki kewenangan menahan atau tidak menahan Anita saat ini.

"Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP," kata Awi.

Seperti diketahui, kasus surat jalan dan surat sehat untuk Djoko Tjandra terus bergulir. Setelah Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka, nama tersangka berikutnya yakni Anita Kolopaking.

Anita diketahui merupakan perantara penyambung hubungan antara Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo. Anita juga merupakan kuasa hukum dari Djoko Tjandra.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X