Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memutuskan untuk menarik rem darurat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal masa pandemi masuk ke Indonesia. PSBB ketat akan mulai diterapkan pada 14 September 2020 mendatang.
Anies mengemukakan keputusan tersebut kembali diberlakukan di Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Berikut beberapa aktivitas di DKI Jakarta, yang kembali dibatasi di masa PSBB yang akan mulai diterapkan pada 14 September 2020 mendatang.
1. Tempat Hiburan
Tempat hiburan adalah salah satu tempat yang dilarang beroperasi selama PSBB yang akan diberlakukan per tanggal 14 September 2020 nanti. Seperti PSBB di awal masa pandemi, hanya ada beberapa bidang usaha yang tetap boleh berjalan.
2. Restoran/Cafe
Restoran, cafe dan bidang usaha serupa masih boleh beroperasi namun melarang untuk pengunjungnya makan di tempat atau dine in. Semua penjualan makanan hanya boleh dibawa pulang atau dipesan secara online.
3. Tempat Ibadah
Pada beberapa tempat ibadah yang berada di dalam kompleks, Anies Baswedan menyebut masih boleh beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun tempat ibadah yang berada di zona merah tidak boleh dibuka.
4. Kegiatan Publik
Seperti tujuan awal PSBB yaitu menghindari kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19, segala kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda atau ditiadakan selama masa PSBB.
5. Transportasi Publik
Penggunaan transportasi publik kembali dibatasi. Transportasi publik akan dibatasi secara ketat baik dari segi jam operasionalnya maupun kuantitas penumpangnya, tentunya tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.