Kejagung Tetapkan Pieter Rasiman Sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 00:41 WIB
Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung kini telah menetapkan status tersangka kepada Pieter Rasiman dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, dilansir dari Antara, Senin (12/10/2020).

Selain itu, Hari juga menjelaskan bahwa Pieter yang merupakan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa lantaran diduga bekerja sama melakukan korupsi bersama dengan terdakwa Joko Hartono Tirto.

"Tersangka diduga melakukan kerja sama dengan terdakwa antara lain yang sudah disidangkan adalah Joko Hartono Tirto," tambahnya.

Lebih lanjut, jaksa penyidik menduga tersangka berperan membuat perusahaan yang digunakan untuk mengatur investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Atas perbuatannya, tersangka Pieter terancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X