Omnibus Law Disahkan, Mosi Tidak Percaya Ramai Digaungkan

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 11:49 WIB
Massa buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Massa buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Pasca Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan oleh DPR menjadi UU, banyak penolakan serta kecaman yang datang dari publik terhadap pemerintah.

Bahkan kini telah digaungkan tagar Mosi Tidak Percaya kepada pemerintah serta DPR, dan hingga saat ini masih gencar digaungkan, terutama pada media sosial yang telah menjadi trending topik.

Salah satu ungkapan mosi tidak percaya juga disampaikan oleh berbagai kelompok yang tergabung di dalam Fraksi Rakyat Indonesia. Mereka pun mengungkapkan beberapa pernyataan sikap.

Pertama, mereka menuntut hentikan pembahasan dan batalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah dan Parlemen yang telah melakukan pengkhianatan kepada Rakyat dan Konstitusi.

"Sikap keras kepala mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja tepat di saat rakyat dilanda kesusahan besar akibat Pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi menunjukkan Pemerintah dan DPR telah menjadi antek penjajahan investor jahat dan koruptor," ucap Fraksi Rakyat Indonesia dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

"Kecaman keras kepada Pemerintah dan Aparat Keamanan. Rakyat Indonesia menuntut segera dihentikannya berbagai bentuk kriminalisasi kepada buruh dan rakyat yang akan melakukan mogok serta demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja," lanjutnya.

Hal yang sama juga dilakukah oleh Aliansi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Mereka menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR.

"Maka kami, Aliansi BEM SI menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat Indonesia (DPR). Bengkulu, 4 Oktober, Jam 20.00," ucao Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian melalui Instagram @Bem_SI.

"Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal menjaga hak-hak hidup rakyat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, yang dibuktikan dengan disahkannya berbagai RUU bermasalah dan dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja yang merampas hak hidup rakyat dan lingkungan," lanjutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X