Polrestabes Medan Ungkap Gudang Narkoba di Komplek Tasbih Medan

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 23:23 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doli Nainggolan (kiri) dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti (kanan) saat konferensi pers di Polsek Kutalimbaru. (Photo/ANTARA/HO)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doli Nainggolan (kiri) dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti (kanan) saat konferensi pers di Polsek Kutalimbaru. (Photo/ANTARA/HO)

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan berhasil mengungkap adanya gudang penyimpanan narkoba jenis sabu di Komplek Tasbih II, Blok II No.115, Medan, Sumatera Utara.

Di sisi lain, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dalam pengungkapan ini petugas mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu, ekstasi 20 butir, empat unit HP dan uang Rp19 juta.

"Petugas turut mengamankan seorang tersangka pengedar berinisial S alias Kibo (29)," katanya, Sabtu (18/7/2020).

Sementara itu, Kapolrestabes juga mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya seorang bandar sabu di Jalan Bunga Cempaka Kompleks D'Cluster No. VC 16.

"Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang diketahui bernama Ares melarikan diri, sedangkan tersangka S alias Kibo berhasil ditangkap," katanya.

"Tersangka mengaku kalau barang bukti narkotika miliknya itu disimpan di salah satu rumah Komplek Tasbih II Blok II No. 115. Tim langsung bergerak dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang kini sudah disita," ujarnya.

Setelah itu, tersangka mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar berinisial AS di Pekan Baru. Dan untuk menjalankan bisnisnya itu, dia ditemani seorang temannya Ares yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

"Tersangka juga mengakui, sudah satu tahun terlibat dalam bisnis peredaran Narkotika tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X