Pemprov DKI Jakarta Ganti SIKM dengan CLM, Bagaimana Mekanismenya?

- Rabu, 15 Juli 2020 | 16:02 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapuskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin pergi dan keluar Jakarta sejak Selasa, 14 Juli 2020. Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.

Syafrin mengungkapkan kalau SIKM kini diganti oleh Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. Ia mengimbau warga yang ingin berpergian mengisi dalam aplikasi itu.

Lantas bagaimana mekanisme CLM?

Ia menjelaskan bahwa dalam pengisian data di situs atau aplikasi CLM terdapat beberapa jumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh warga, yakni dimana menurut Syafrin seperti halnya self assessment.

“Kemudian mesin akan memberi scoring terhadap jawab yang bersangkutan mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan,” ucap Syafrin, Rabu (15/7/2020).

“Jika aman dia tentu dia akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Lebih lanjut, Syafrin menyebutkan dalam pengisian data di CLM itu tidak diperlukan untuk memasukan hasil pemeriksaan terkait Covid-19, seperti dengan menggunakan metode rapid test, maupun swab test.

“Enggak perlu,” pungkas Syafrin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X