Pelayanan Tak Memuaskan, Pemuda di Jakbar Hajar Waria hingga Babak Belur

- Kamis, 15 April 2021 | 09:37 WIB
 AA (24) ditangkap jajaran tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat karena melakukan penganiayaan terhadap seorang waria (Foto: dok Humas Polres Jakbar)
AA (24) ditangkap jajaran tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat karena melakukan penganiayaan terhadap seorang waria (Foto: dok Humas Polres Jakbar)

Pemuda berinisial AA (24) ditangkap jajaran tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat karena melakukan penganiayaan terhadap seorang waria berinisial HI (28). Usut punya usut, penganiayaan ini dilakukan karena pelaku tak puas dengan pelayanan korban.

Insiden itu sendiri terjadi pada Kamis (14/4/2021) kemarin. Kabar penganiayaan itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold. 

"Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI yang merupakan seorang waria," kata Arnold dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Insiden ini bermula saat pelaku berkeliling untuk mencari seorang waria untuk memuaskan nafsu birahinya. Pelaku pun bertemu dengan korban yang pada saat itu sedang sendiri dan menawar korban.

Baca Juga: Wanita Ini Pergoki Calon Suami Ngamar Bareng Waria, Dimaafkan dan Lanjut Menikah

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp50.000, namun pelaku menawar menjadi Rp40.000 dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," beber Arnold.

Keduanya kemudian pergi ke balik pohon besar dan melakukan tindakan asusila. Singkat cerita, cekcok pun terjadi lantaran korban kesal ke pelaku yang tak kunjung klimaks.

-
Pemuda berinisial AA (24) ditangkap jajaran tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat karena melakukan penganiayaan (Foto dok Humas Polres Jakbar).

Pelaku pun menghajar korban berulang kali dengan tangan kosong dan kayu. Korban pun berteriak minta tolong ke warga sekitar.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal, menyebut pada saat yang bersamaan, tim Pemburu Preman Polres Jakbar sedang melakukan patroli disekitar TKP. Polisi yang mendengar teriakan korban langsung menolong dan mengamankan pelaku.

Pelaku pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X