Kasus Pembunuhan Wanita Terbungkus Selimut di Bandung Ternyata Ditusuk 65 kali

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 15:57 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembunuhan. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembunuhan. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyebutkan dari hasil identifikasi korban perempuan berinisial SS (20) yang ditemukan tewas terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat, tewas karena ditusuk sebanyak 65 kali oleh pelaku.

Adapun pelaku yang bernama Iqbal Akhmad Romadoni (22) membunuh korban dengan puluhan tusukan pada 12 Agustus 2021 di rumahnya yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," kata Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021) mengutip Antara.

Pelaku, kata Aswin, melakukan penusukan itu menggunakan pisau yang berada di rumahnya. Menurut Aswin, peristiwa itu terjadi pada pagi hari, setelah korban datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB.

Baca Juga: Suku-suku Serukan Hutan Amazon Dilindungi dalam Kongres Internasional

Setelah korban dibunuh, Aswin mengatakan, pelaku membungkusnya dengan menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah pelaku. Lalu pada pukul 18.30 WIB, pelaku membuang korban ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," kata Aswin.

Menurut Aswin, pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi pesan singkat. Belakangan, kata Aswin, korban diketahui merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Menurut Aswin, pelaku membunuh korban karena terlibat cekcok di rumah korban. Pasalnya, pelaku diduga enggan memberikan uang kepada korban.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.

Jasad korban ditemukan sekitar empat hari kemudian atau pada 16 Agustus 2021 sejak peristiwa pembunuhan. Jasad korban yang telah terbungkus selimut ditemukan oleh warga dan petugas kebersihan sungai.

Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X