Ada Aturannya, 56 Pegawai KPK yang Akan Ditarik ke Bareskrim Tidak Akan Jadi Penyidik

- Rabu, 29 September 2021 | 10:45 WIB
Sejumlah Pegawai KPK (nonaktif) bersama Solidaritas Masyarakat Sipil, melakukan aksi damai di depan Gedung ACLC - KPK. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Sejumlah Pegawai KPK (nonaktif) bersama Solidaritas Masyarakat Sipil, melakukan aksi damai di depan Gedung ACLC - KPK. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Bareskrim Polri. Lantas, apakah puluhan pegawai KPK tersebut bakal ditugaskan menjadi penyidik Bareskrim?

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut 56 pegawai KPK bisa saja tidak menjadi penyidik. Hal tersebut lantaran ada aturan yang mengaturnya.

"Kalau mendasari Undang-undang Kepolisian sih tidak (menjadi penyidik) ya karena penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (29/9/2021).

Agus menyebut dalam aturan kepolisian, sudah jelas ditentukan siapa yang berhak menjadi penyidik.

Baca juga: Dukung Kapolri Rekrut Pegawai KPK Tak Lulus TWK, MAKI: Akan Memperkuat Ditpikor

"Prosesnya saja ikuti ya. Emang mereka PPNS kan sudah jelas aturan UU-nya siapa penyelidik dan siapa penyidik," beber Agus.

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat bersurat ke Presiden Jokowi terkait polemik 56 pegawai KPK. Dia juga menyatakan siap merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X