Akibat Langgar PPKM Bersepeda ke Pantai, Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:01 WIB
Foto arsip. Wali Kota Malang Sutiaji (kiri) pada saat akan bersepeda bersama di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (4/6/2021).  (photo/ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang/ilustrasi)
Foto arsip. Wali Kota Malang Sutiaji (kiri) pada saat akan bersepeda bersama di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (4/6/2021). (photo/ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang/ilustrasi)

Wali Kota Malang Sutiaji dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp25 juta karena terbukti melanggar aturan saat PPKM level 3, dalam kegiatan bersepeda menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang pada 19 September 2021.

Jika denda tersebut tidak dibayar oleh Wali Kota Malang Sutiaji, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata Humas Pengadilan Negeri Kepanjen M Aulia Reza Utama di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (12/10) dikutip dari ANTARA.

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Farid Zuhri itu, selain Sutiaji, sanksi denda juga dijatuhkan pada dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri.

Baca juga: Guru Honorer Nangis Terisak di Hadapan Nadiem Makarim, Ngadu Digaji Rp100 Ribu Per Bulan

Menurutnya untuk sanksi denda yang diberikan kepada Erik yakni denda sebesar Rp15 juta, atau pidana kurungan selama 10 hari, dan untuk Arif, sanksi denda sebesar Rp10 juta, atau pidana kurungan selama delapan hari.

"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49," ujarnya.

Ia menambahkan sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.

"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," tutur dia.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji hanya memberikan sedikit komentar terkait pelaksanaan sidang putusan tindak pidana ringan tersebut. Ia mengatakan akan mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut.

"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X