Ini Hukuman Oknum Polisi yang Gunakan Mobil Dinas untuk Pacaran

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 13:37 WIB
Sosok oknum polisi yang duduga pacaran pakai mobil dinas. (Twitter/@Pasifisstate)
Sosok oknum polisi yang duduga pacaran pakai mobil dinas. (Twitter/@Pasifisstate)

Bripda Arjuna Bagas, oknum polisi lalu lintas (polantas) yang menggunakan mobil dinas patroli jalan raya (PJR) untuk pacaran kini dipindahkan jabatanya atau dimutasi. Kini, oknum polisi tersebut dimutasikan menjadi staf.

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi wartawan, Jumat (22/10/2021).

Mutasi Bripda Arjuna sendiri tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor Sprin/722/X/KEP/2021. Bripda Arjuna yang sebelumnya merupakan Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri kini dipindah tugaskan ke Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri dalam rangka Pembinaan Hartib.

Selain itu mengenai sanksi lainnya, Irjen Sambo menyebut pihaknya akan segera menggelar sidang etik untuk oknum polisi tersebut.

"Dan segera Div Propam Polri Melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," papar Sambo.

Seperti diketahui, jagat media sosial tengah dihebohkan dengan informasi adanya oknum polisi yang menggunakan mobil dinas polantas atau PJR untuk pacaran. Bahkan, mobil tersebut dibawa masuk ke Taman Safari, Bogor.

Belakangan diketahui jika oknum tersebut bernama Bripda Arjuna Bagas. Propam Mabes Polri sendiri kini tengah memeriksa oknum tersebut dan bakal menggelar sidang etik untuk oknum tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X