Salah Gunakan Ilmu Beladiri, 72 Pesilat di Jawa Timur Lakukan Kekerasan & Perusakan

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:42 WIB
Puluhan pesilat ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dan perusakan (ANTARA/Didik Suhartono)
Puluhan pesilat ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dan perusakan (ANTARA/Didik Suhartono)

Petugas gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan polres jajaran menangkap sekitar 72 pesilat, yang melakukan tindak kekerasan disertai perusakan selama bulan September hingga Oktober 2021.

"Peristiwa kekerasan dan perusakan yang melibatkan perguruan silat terjadi di delapan polres atau polresta jajaran," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10/2021).

Sepanjang September hingga Oktober 2021, kepolisian menerima 22 laporan mengenai tindak kekerasan dan perusakan yang dilakukan anggota perguruan silat di beberapa daerah.

"Dari laporan tersebut, Polda Jatim menangkap sebanyak 72 orang pelaku kekerasan dari masing-masing polres. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak atau disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ucapnya.

Rinciannya, Polres Lamongan menangkap 16 pesilat, Polres Jombang menangkap 6, Polres Kediri Kota menangkap 2, Polres Gresik menangkap 1, Polres Nganjuk menangkap 34, Polresta Malang Kota menangkap 5, Polres Blitar menangkap 2, dan Polres Bojonegoro menangkap 6.

"Anggota perguruan pencak silat ini melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang di muka umum saat melakukan konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," katanya.

Gatot menegaskan Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan, khususnya yang melibatkan anggota perguruan pencak silat di wilayah hukum setempat.

"Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku," tuturnya.

Gatot menambahkan, aparat penegak hukum di jajaran polres maupun Polda Jatim telah berulang kali melakukan pertemuan dengan para pimpinan dari masing-masing perguruan pencak silat.

"Namun, nyatanya sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan perusakan di muka umum. Nanti kami akan panggil lagi," kata dia.

Para pelaku sendiri terancam hukuman penjara mulai dari 7 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X