Jaksa Agung Buka Suara Soal Adanya Dugaan Disparitas

- Senin, 14 Juni 2021 | 16:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Baju putih). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Baju putih). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara mengenai adanya dugaan disparitas dalam tuntutan perkara tindak pidana umum.

Diketahui, Disparitas adalah kebebasan yang diberikan undang-undang kepada hakim untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan, walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda antara suatu perkara dengan perkara yang lain

Jaksa Agung menjelaskan adanya hal tersebut tidak lepas dari dikeluarkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Sehingga, kata Burhanuddin, disparitas itu terjadi tak lepas karena adanya perubahan dalam pelaksanaan.

"Kita kan baru perubahan di dalam pelaksanaan, kita memberikan kewenangan untuk penuntukan ke daerah daerah atau untuk tertentu,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Jaksa Agung pun mengakui bila ada kelemahan dari pihaknya yang belum bisa mengawasi dugaan munculnya disparitas itu. Ia mengaku akan menjadi fokus di jajaran Kejaksaan Agung.

“Dan ini adalah satu hal kelemahan bagaimana kita belum bisa mengawasi adanya disparitas ini, dan ini akan kami jadi program kami,” tegas dia.

BACA JUGA: BPK Sebut Kerugian Negara karena Kasus Asabri Capai Rp22,78 triliun!

Selain itu, Burhanuddin berjanji agar disparitas tidak muncul lagi di perkara tindak pidana umum. Walaupun pihak daerah diberikan kewenangan untuk penuntutan, namun pengawasan dari pusat akan dilaksanakan.

“Agar nanti jampidum tdk terjadi lagi disparitas, walaupun kami memberikan kewenangan ke daerah tetapi pengawasan ada tetap pada kita. Jangan sampai ada disparitas terjadi lagi,” tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, Dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memandang ada disparitas penuntutan perkara tindak pidana umum.

Disparitas tersebut lanjut Arsul, terjadi dalam kasus yang berkaitan dengan orang yang berperkara berbeda sikap politik dengan pemerintah. Dimana mereka akan dituntut hukuman secara maksimal.

"Nah disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang prosesnya sedang berjalan, tentu karena ini yang paling ramai di ruang publik. Misalnya dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dalam kasus kalau dulu Ratna Sarumpaet," kata Arsul dalam raker bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/20221).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X