Klaim Sudah Selesai Keruk Kali Mampang, Ini Alasan Anies Ajukan Banding ke PTUN

- Rabu, 9 Maret 2022 | 15:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA NEWS/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA NEWS/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kepala Biro Hukum Setda DKI, Yayan Yuhanah menyebutkan alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan pengerukan Kali Mampang. Mereka menilai hakim kurang cermat membuat keputusan.

Menurut anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini, majelis hakim dinilai perlu meninjau ulang, terutama terkait dengan dokumen yang sudah berikan pihaknya saat persidangan. 

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN, yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," ujar Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022). 

Dokumen yang dimaksud Yayan tersebut adalah laporan soal pengerukan kali yang sudah dilakukan di beberapa lokasi. Namun, dalam persidangan, ia menyebutkan, majelis hakim tak menjadikannya sebagai pertimbangan. 

"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," terangnya.

Baca juga: Nasihat Xi Jinping soal Krisis Ukraina: Sanksi ke Rusia akan Pengaruhi Ekonomi Global

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan dari warga terkait program pengendalian banjir.

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan warga. Oleh sebab itu, Anies dihukum untuk mengeruk secara menyeluruh Kali Mampang hingga ke Pondok Jaya.

Setelah mendapat hukuman, Anies mengklaim kalau pengerukan Kali Mampang telah rampung 100 persen dikerjakan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan tersebut, yakni sejak Januari 2022.

Kini, Anies memutuskan mengajukan banding sesuai yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding tersebut pun diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman SIPP PTUN Jakarta yang dikutip Indozone, Rabu (9/3/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X