Ganjil Genap di DKI Berlaku Selama PPKM, Motor Dikecualikan

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:33 WIB
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) selama masa PPKM Level 4 di Jakarta. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan di atas roda empat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Kombes Sambodo mengingatkan jika gage tidak berlaku untuk sepeda motor roda dua.

"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Lebih jauh Kombes Sambodo menyebut masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta selama masa PPKM Level 4 tetap diwajibkan menunjukan STRP.

"STRP tetap dipersyaratkan tapi kita tidak sekat di 100 titik hanya di delapan titik," beber Sambodo.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang peraturan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya menonaktifkan 100 titik penyekatan dan menggantinya dengan sistem ganjil genap.

Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan di atas roda empat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X