Handi dan Salsabila Ditabrak dan Dibuang ke Sungai, Dimana Hati Nurani 3 Oknum TNI AD Itu?

- Minggu, 26 Desember 2021 | 11:41 WIB
Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), sejoli remaja yang ditabrak dan dibuang ke sungai oleh 3 anggota TNI AD di Nagreg. (Foto: Facebook)
Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), sejoli remaja yang ditabrak dan dibuang ke sungai oleh 3 anggota TNI AD di Nagreg. (Foto: Facebook)

Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menabrak dan membuang jasad sepasang remaja di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, hingga keduanya ditemukan tewas di tempat terpisah, kini terancam dipecat.

Seperti diketahui, tiga anggota TNI itu adalah Kolonel Infanteri Priyanto (anggota Korem Gorontalo/Kodam Merdeka, Manado), Kopral Dua DA (anggota Kodim Gunungkidul/Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (anggota Kodim Demak/Kodam Diponegoro).

Kolonel Infanteri Priyanto diperiksa di POM Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan Kopda DA dan Kopda Ahmad diperiksa di POM Kodam Diponegoro, Semarang.

Adapun korban adalah sejoli remaja bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun). 

Mereka ditabrak oleh tiga oknum TNI AD itu pada Rabu, 8 Desember 2021 di dekat Pom Bensin Pandai, Jalan Lintas Nagreg-Limbangan, wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, oleh sebuah mobil jenis Isuzu Panther warna hitam bernomor pelat B 300 Q yang dikendarai oleh tiga oknum anggota TNI itu.

-
Handi Saputra semasa hidup. (Foto: Facebook)

Jasad mereka batu ditemukan tiga hari setelahnya, yakni pada Sabtu, 11 Desember 2021. Jasad Handi ditemukan di wilayah Banyumas, sedangkan jasad Salsabila di wilayah Cilacap.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP militer," ujar Kadis Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (25/12/2021).

TNI AD, kata Tatang, siap untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas kasus ini.

-
Kolonel Infanteri Priyanto. (Foto: Instagram @infokomando)

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, tiga oknum TNI Angkatan Darat itu tengah menjalani proses hukum.

Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan pada Rabu (22/12/2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, tiga anggota TNI AD itu juga melanggar KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Jenderal bintang dua ini menegaskan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X