PPKM Mikro Diperketat Berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2021, Simak 5 Aturan Lengkapnya!

- Senin, 21 Juni 2021 | 13:54 WIB
Pekerja membawa masuk kursi saat menutup warung kopi (warkop) pada batas jam operasional protokol Kesehatan COVID-19 di Pusat Kota. (Foto: ANTARA/Rahmad)
Pekerja membawa masuk kursi saat menutup warung kopi (warkop) pada batas jam operasional protokol Kesehatan COVID-19 di Pusat Kota. (Foto: ANTARA/Rahmad)

Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu akan dilakukan dua minggu ke depan, yakni 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai menjalani rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, dua minggu kedepan,” ucap Airlangga, Senin (21/6/2021).

1. WFH 75 persen
Pemerintah menetapkan kegiatan perkantoran yang berada di zona merah, bekerja dari rumah atau work from home (WFH) presentasinya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.

“Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain,” paparnya.

 2. Kegiatan Belajar-Mengajar
Adapun untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring, sedangkan di zona lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendikbud Ristek yang sudah ada.

3. Restoran dan Mall Tutup Jam 20.00 
Kemudian, kegiatan di restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat beroperasi maksimal pukul 20.00 WIB, dan memiliki pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.

Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya sampai dengan jam 20.00 WIB, dan dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.

BACA JUGA: Besok Berlaku Pengetatan PPKM Mikro, Mal-Restoran Buka Hingga Jam 8 Malam, Kapasitas 25%

4. Kegiatan Ibadah
Airlangga mengatakan, kegiatan ibadah di daerah zona merah baik di masjid, mushola, gereja pura tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman.

5. Kegiatan di Fasilitas Umum
Untuk kegiatan di fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya di daerah berzona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari pemda, di mana harus dilaksanakan dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan, paling banyak 25% dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya, makan ataupun hajat itu (makanannya) juga dibawa pulang,” tandas Airlangga.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X