Aipda Rony Syahputra Terancam Hukuman Mati, Didakwa Perkosa dan Bunuh Dua Gadis Sekaligus

- Rabu, 23 Juni 2021 | 13:11 WIB
Aipda Rony Syahputra (45) oknum polisi anggota Polres Pelabuhan Belawan terdakwa pembunuhan. (Ist)
Aipda Rony Syahputra (45) oknum polisi anggota Polres Pelabuhan Belawan terdakwa pembunuhan. (Ist)

Aipda Rony Syahputra (45) oknum polisi anggota polres Pelabuhan Belawan didakwa melakukan pemerkosaan, menculik dan membunuh dua orang gadis sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2021).

Kasus pembunuhan ini sempat membuat geger publik di Sumatera Utara karena ditemukan dua orang wanita tewas di dua tempat berbeda yakni Riska Fitria (21 tahun) dan Aprilia Cinta yang ternyata masih berusia 13 tahun.

Keduanya masing-masing ditemukan tewas di Kota Medan dan di Perbaungan dalam kondisi tangan terikat.

Pada akhirnya motif pelaku membunuh korban terungkap dalam sidang dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo. Terdakwa ternyata memang sudah tertarik dengan tubuh korban. 

Jaksa saat membacakan dakwaan menyebut terdakwa awalnya janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Dari rumahnya, Roni mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska datang ditemani tetangganya Aprila Cinta.

Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya.

Awalnya Riska curiga dengan terdakwa yang lansung menanyakan kalau mereka mau dibawa ke mana, "mau ke mana pak." Terdakwa mengatakan: "Tapi mau mengambil titipan handphone dan uang di ATM.”

Saat ini Roni kemudian melanjutkan laju mobilnya ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya sambil mengatakan, 'Apa ini pak'. Terdakwa mengatakan, 'Diam aja kau, biar aku urus perkara mu'," ujar jaksa.

Riska kembali menjawab sambil membentak terdakwa, "Ya udah enggak usah diurus".

Namun, Roni kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska berontak dan korban AP langsung berteriak. Roni tak tinggal diam dan menganiaya korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.

Selanjutnya Roni membawa kedua gadis itu ke Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia lantas memesan kamar seharga Rp 80 ribu.

"Tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal dan kembali memakaikan celana Riska," kata jaksa.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X