Kasus Nurhayati Dihentikan, Pelapor Kasus Korupsi Dinilai Harusnya Dapat Penghargaan

- Rabu, 2 Maret 2022 | 13:00 WIB
Nurhayati dijadikan tersangka usai laporkan kasus dugaan korupsi. (Instagram/@mememedsos)
Nurhayati dijadikan tersangka usai laporkan kasus dugaan korupsi. (Instagram/@mememedsos)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah Bareskrim Polri dan Kejagung untuk menghentikan kasus Nurhayati.

Adapun Nurhayati adalah seorang perempuan yang justru ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus korupsi.

Menurut Pangeran, adanya kepastian penghentian kasus dari instansi tersebut perlu mendapatkan apresiasi istimewa dari berbagai pihak. Apalagi kasus Nurhayati menjadi sorotan dari publik.

“Ini membuktikan apa yang telah menjadi keprihatinan publik terhadap kasus Nurhayati yang sesungguhnya adalah seorang pelapor kejahatan korupsi, tetapi malah dijadikan sebagai tersangka, akhirnya memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum,” kata Pangeran saat dihubungi Indozone, Rabu (2/3/2022).

Pangeran pun menyinggung soal langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana PP tersebut yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Berdasarkan aturan ini Nurhayati seharusnya berpeluang dapat reward minimal apresiasi sebagai warga negara yang baik,” jelasnya.

BACA JUGA: Fakta-fakta Lengkap Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka di Cirebon

Lebih lanjut kata Politikus PAN tersebut kasus yang menimpa Nurhayati ini sudah diputuskan dengan tepat dan gerak cepat, setelah melalui gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sehingga, kata Pangeran, sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka. Hal ini membuktikan bahwa penanganan perkara hukum di negeri kita, patut kita syukuri masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakkan asas keadilan hukum.

“Serta ini bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara ini sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan serta terakhir jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya Polri resmi menghentikan kasus Nurhayati, seorang perempuan yang justru ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus korupsi, pada Selasa, 1 Maret 2022.

"Dari hasil gelar (perkara) kemarin, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini, pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X