Polisi Usut Tuntas Kasus Penambangan Ilegal di Hutan Sakral Warga Baduy

- Jumat, 23 April 2021 | 13:28 WIB
Warga Baduy bersama polisi di Gunung Liman. (Instagram/@satreskrim_polres_lebak)
Warga Baduy bersama polisi di Gunung Liman. (Instagram/@satreskrim_polres_lebak)

Setelah viral karena dianggap meresahkan warga Baduy, pihak Polres Lebak akhirnya turun tangan untuk mengusut kasus perusakan hutan sakral warga Baduy. Pihak kepolisian melakukan pengecekan langsung ke Gunung Liman, Kamis (22/4/2021).

Berdasarkan hasil pengecekan, memang ada upaya penambangan namun belum terjadi. Sisa lubang galian diperkirakan sudah ada sejak sekitar 3 bulan yang lalu.

Lebih lanjut, pelaku penambangan ilegal tersebut ternyata sudah ditangkap seminggu yang lalu oleh Polda Banten. Ada lima penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para gurandil tersebut diketahui telah melakukan aktivitas penambangan emas sejak Januari 2021 di kawasan Gunung Liman sebagai tempat sakral masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak.

Baca juga: Curhat Pilu Warga Baduy yang Hutan Sakralnya Dirusak Penambang Emas Liar

Polda Banten telah memproses dan menetapkan lima warga sebagai tersangka gurandil perusak Gunung Liman.

Lima warga yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.

"Jadi sudah kami lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan," kata Kombes Joko Sumarno, dikutip dari Antara.

Agar kejadian serupa tidak terulang, pihak kepolisian juga meminta masyarakat menghentikan aktivitas gurandil dan bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan dikunjungi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X