Pemkot Jaksel Evaluasi Izin Hotel yang Dijadikan Tempat Prostitusi Gadis di Bawah Umur

- Kamis, 22 April 2021 | 20:42 WIB
Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). ANTARA/Fauzi Lamboka/am.
Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). ANTARA/Fauzi Lamboka/am.

Buntut kasus penggerebekan belasan gadis yang masih di bawah umur di sebuah hotel yang berada di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), Pemerintah Kota Jaksel mengevaluasi izin perhotelan. 

Pemkot Jaksel mengatakan bahwa petugas Satpol PP bisa saja menyegel lokasi prostitusi yang menjajakan anak di bawah umur.

"Satpol PP bisa menyegel lokasi dimaksud," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (22/4/2021).

Ia sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Satpol PP Jakarta Selatan untuk melibatkan Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Suku Dinas Pariwisata dalam memeriksa perizinan hotel.

Disisi lain, ia mengapresiasi langkah kepolisian yang membongkar jaringan prostitusi daring melibatkan gadis di bawah umur.

"Saya menyayangkan kasus prostitusi daring yang terjadi di Reddoorz Tebet. Saya apresiasi kinerja Polri yang membongkar jaringan prostitusi itu," katanya.

Adapun lokasi penggerebekan hotel itu berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X, Tebet, Jakarta Selatan yang berada di dalam kompleks perumahan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online anak di Tebet, Jakarta Selatan.

Petugas kemudian menggelandang sejumlah orang yang diduga terlibat termasuk pengguna jasa PSK tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X