Ternyata Barang Bukti Ini yang Buat Densus 88 Putuskan Tangkap Munarman

- Rabu, 28 April 2021 | 21:20 WIB
Eks pentolan FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, saat diciduk aparat. (Istimewa)
Eks pentolan FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, saat diciduk aparat. (Istimewa)

Eks Sekum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 AT Polri terkait kasus terorisme. Penangkapan ini dilakukan setelah Densus memiliki sejumlah barang bukti.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membeberkan barang bukti tersebut. Salah satu barang buktinya berupa video.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Sayangnya, Ramadhan enggan membeberkan isi video yang menjadi barang bukti tersebut. Dia juga tidak membeberkan barang bukti lainnya di kasus ini.

"Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut, ini bukan berita satu hari. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," beber Ramadhan.

BACA JUGA: Munarman Resmi Sandang Status Tersangka Kasus Terorisme

Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri mengamankan eks Sekum FPI Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 27 April 2021 sore. Munarman diduga berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.

Polri sendiri sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasca ditangkap, Densus 88 menggeledah kediaman Munarman di Tangsel dan juga markas eks organisasi FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di markas FPI, Densus menemukan cairan TATP yang bisa dijadikan bahan baku pembuatan bahan peledak. Eks kuasa hukum FPI sendiri menyebut cairan itu hanya digunakan untuk membersihkan toilet.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X