Ketua DPRD DKI Datangi Gedung KPK, Bawa Satu Bundel Dokumen Terkait Formula E

- Selasa, 8 Februari 2022 | 11:59 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait penyelenggaraan Formula E

Dokumen yang dibawa Prasetyo dan diserahkan ke penyidik KPK adalah terdiri dari Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), RAPBD hingga APBD DKI. 

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," tulis Prasetyo dalam akun Instagram resminya, Selasa (8/2/2022). 

Selain menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, politisi PDI Perjuangan ini pun menyebutkan dirinya akan memberikan keterangan terkait penganggaran untuk balap mobil bertenaga listrik itu kepada KPK. 

"Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," terangnya. 

"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," tandas Prasetyo. 

BACA JUGA: Kasus Omicron Jakarta Melonjak Terus, Ketua DPRD: Jangan Formula E Mulu Dipikirin

Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra juga sempat memberikan keterangannya ke KPK terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan Formula E

Ia pun mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan dari pemeriksaan tersebut. Selain itu, Anggara juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait penganggaran Formula E pada APBD DKI tahun 2019 dan 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X