Modus Diamond Game Free Fire, Bareskrim Ciduk Predator Seks Dengan 11 Korban Anak

- Selasa, 30 November 2021 | 17:39 WIB
Pengungkapan kasus kejahatan seksual anak melalui perantara game
Pengungkapan kasus kejahatan seksual anak melalui perantara game

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak dengan iming-iming diamond atau alat tukar untuk performa game Free Fire. Dalam kasus ini, satu predator seks berinisial S (21) berhasil diciduk polisi.

Kasus ini sendiri bermula dari adanya aduan konten negatif yang dilayangkan oleh KPAI. aduan ini bermula dari orang tua yang mengecek hp anaknya dan menemukan konten porno.

"Setelah ditanya kepada si anak, D (9) mengaku video tersebut dikirim oleh teman main gamenya bernama Reza," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Infeksi Varian Omicron Pertama Terdeteksi di Jepang

Reinhard sendiri menyebut S kemudian berkenalan dengan D dan bertukar nomer telepon. S juga kerap mengirim video porno ke D dan menjanjikan akan diberikan diamond Free Fire jika D mau mengirim gambar porno dirinya.

"Tersangka mengirimkan contoh video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno, jika korban mau diberi Diamond sebanyak 500-600," beber Reinhard.

Dalam kasus ini, setidaknya ada sebanyak 11 anak permpuan berumur 9 sampai 17 tahun. Para korban tersebar di wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

Setelah melakukan penyidkan, Bareskrim Polri sendiri berhasil menangkap pelaku. Tersangka ditangkap pada Sabtu, 9 Oktober 2021 di Kaltim.

"Penyidik berhasil menangkap tersangka S," kata Reinhard.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X