Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan: Kami Akan Melawan

- Selasa, 11 Mei 2021 | 17:59 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK resmi dinonaktifkan KPK. Novel dan 74 pegawai lain diketahui tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. 

Terkait hal tersebut, Novel bersama 74 pegawai KPK menegesakan akan melakukan perlawanan terkait keputusan tersebut karena dinilai janggal.

Dia mengatakan, 75 pegawai KPK termasuk dirinya sedang mendiskusikan penonaktifan tersebut.

Menurut Novel, tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi proses ke depannya.

Baca juga: Terjadi Aksi Penembakan di Sekolah Rusia, Tewaskan Guru dan Pelajar

"Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakatr sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya," kata Novel, Selasa (11/5).

Novel menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK bukan proses yang wajar. 

Di dalam SK itu juga ada poin bahwa Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.

Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.

Padahal, selama ini diketahui, Novel beserta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang sering membongkar kasus korupsi kelas kakap.

"Tentu ini berbahaya. Karenanya sikap kami jelas, yakni kami akan melawan!" ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X