Polisi Tetapkan Pria yang Ajak Terobos Penyekatan Mudik di Aceh Jadi Tersangka

- Senin, 10 Mei 2021 | 10:54 WIB
Pelaku provokatif ajakan terorbos pos penyekatan mudik ditetapkan sebagai tersangka. (Dok Humas Polda Aceh)
Pelaku provokatif ajakan terorbos pos penyekatan mudik ditetapkan sebagai tersangka. (Dok Humas Polda Aceh)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh langsung menetapkan pria berinisial WHD sebagai tersangka karena memprovokasi mengajak menerobos penyekatan pemudik. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mengantongi sejumlah bukti yang cukup.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Kombes Winardy menyebut tersangka sudah berstatus sebagai tersangka.

"Iya benar, statusnya sudah tersangka," kata Kombes Winardy saat dihubungi Indozone, Senin (10/5/2021).

Penetapan status tersangka disebutnya melalui proses gelar perkara. Polisi juga sudah mengamankan bukti yang cukup untuk menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.

"Tersangka saat ini juga sudah ditahan di Polda Aceh," beber Winardy.

Polisi mensangkakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Polda Aceh sendiri saat ini masih mendalami keterangan tersangka.

Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi provokasi yang dilakukan oleh seorang pria. Pria tersebut mengajak masyarakat untuk mudik dan menerobos pos penyekatan dalam masa larangan mudik.

BACA JUGA: 5 Hari Larangan Mudik, 1.079 Warga Jakarta Diizinkan Bepergian

"Terobos di mana semua tempat-tempat penyekatan, perbatasan-perbatasan. Indonesia milik kita, merdeka Indonesia dengan kalimat takbir. Allahuakbar. Kita sudah sangat toleransi, tetapi mereka tidak toleransi dengan kita, Islam. Mereka ingin membungkam Islam, ingin membunuh orang Islam, ingin menghilangkan agama Islam. Sebelum terlambat, bangkit, berjuang, takbir," kata pelaku dalam video viral tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak mencari pelaku. Polda Aceh pun akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X