Sosok Picandi Mosko, Manajer Kimia Farma Tersangka Antigen Daur Ulang, Ternyata Orang Kaya

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 14:47 WIB
Picandi Mosko,  Plt Manajer Kimia Farma Cabang Medan, tersangka antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. (Antara)
Picandi Mosko, Plt Manajer Kimia Farma Cabang Medan, tersangka antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. (Antara)

Setelah dua hari diungkap oleh pihak Polda Sumatera Utara, Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Cabang Laboratorium Kimia Farma Medan yang jadi tersangka kasus alat rapid antigen daur ulang di Bandara Kualanamu, akhirnya diketahui identitas lengkapnya.

Ternyata, dia bernama Picandi Mosko (45 tahun). Selain sebagai Plt Manajer, ia juga merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Jabatan yang disebutkan terakhir inilah yang dimanfaatkannya untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mendaur ulang alat-alat rapid antigen yang dipakai untuk mengetes sampel lendir para calon penumpang pesawat di bandara yang terletak di Deliserdang tersebut.

Berdasarkan penelusuran Indozone, Picandi ternyata berasal dari keluarga berada alias orang kaya. Dia punya empat kendaraan dengan berbagai jenis.

Dia merupakan warga Perumahan Griya Pasar Ikan, Jalan Lohan Blok A Nomor 14-15, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Warga di lingkungan tempat tinggalnya tahu bahwa ia bekerja di Kimia Farma dan punya posisi mentereng.

Setelah meraup Rp1,8 miliar dari hasil pemakaian alat-alat rapid antigen bekas sejak 2020, Picandi kini tengah membangun rumah baru di kampungnya.

Pada sebuah foto yang beredar, rumah tersebut masih terbangun sekitar 20 persen.

Selain Picandi, Polda Sumut juga menetapkan 4 orang anak buahnya sebagai tersangka. Mereka adalah SP, DP, BM, RN.

Dalam aksinya, Picandi diduga memerintahkan anak buahnya untuk memakai cotton bud dan stik rapid antigen bekas. Mereka mencuci kembali alat-alat itu dan menggunakannya kepada para calon penumpang pesawat.

"Para pelaku yang diungkap ini, mereka memproduksi, mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk tes swab antigen," ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Jumat (30/4/2021).

Para pelaku mematok tarif Rp200 ribu untuk setiap orang yang menjalani rapid test antigen.

Mereka sudah melancarkan aksi tersebut sejak Desember 2020. Per harinya, mereka meraup keuntungan mencapai Rp30 juta.

Sampai mereka ditangkap, keuntungan yang sudah mereka peroleh mencapai Rp1,8 miliar. Diperkirakan, sudah ada sekitar 9.000 orang yang jadi korban antigen bekas yang diolah mereka.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X