Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan setiap orang yang bekerja ke Jakarta, dan berasal dari Bodetabek harus memiliki surat tugas dari masing-masing perusahaan.
Arifin mengatakan hal tersebut mengacu pada larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei, dan termasuk juga larangan kegiatan mudik lokal wilayah aglomerasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," ucap Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Hari Ke-1 Larangan Mudik di Indonesia, Polri Putar Balikkan 23.573 Kendaraan
Sementara itu, Arifin pun menjelaskan aturan tersebut terhadap aparatur sipil negara (ASN/PNS) di DKI Jakarta yang harus dibekali surat tugas yang disetujui eselon tingkat dua atau camat.
"Tapi kalau perusahaan maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas itu. Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat umum yang diizinkan berpergian dan dapat mengurus SIKM adalah yang masuk ke dalam kriteria-kriteria, salah satunya adalah kedukaan, anggota keluarga sakit dan lainnya.
"Yang boleh pergi cuma yang di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan,dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan," tandas Arifin.