Setelah satu bulan menjadi buronan, AI (47 tahun), seorang ustaz di Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya ditangkap pihak Polres Padang Pariaman, Kamis (29/4/2021).
AI jadi buronan atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun, yang dilakukannya pada 8 April 2021 lalu.
Saat ditangkap, AI masih sempat-sempatnya salat. Polisi terpaksa menunggunya selesai salat sebelumnya meringkusnya dan memboyongnya ke kantor.
Saat digelandang ke dalam mobil, AI juga masih sempat-sempatnya tersenyum, seolah tak menyesali perbuatannya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Syaputra, AI mencabuli bocah perempuan tersebut sebanyak empat kali.
Mirisnya lagi, AI mencabuli bocah tersebut di kamar mandi sebuah surau (masjid) yang berada di Nagari (Desa) Koto Baru, Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman. AI melakukan perbuatan bejat itu pada 8 April 2021.
Dalam melancarkan aksinya, AI berpura-pura berbuat baik dengan menjemput bocah malang itu dari sekolahnya.
Namun bukannya diantar langsung ke rumah, AI justru membawa bocah perempuan itu ke surau, dan di sana ia garap bocah itu sampai kemaluannya terluka dan sakit saat buang air kecil.
Usai dicabuli, bocah malang itu mengadu kepada orang tuanya. Dari sinilah perbuatan bejat AI terbongkar, hingga akhirnya ia ditangkap.
Artikel Menarik Lainnya:
- Percepat Akses ke Bandara Ahmad Yani Semarang, Kementerian PUPR Bangun Jalan Layang
- Kunjungi Karimun Kepri, Menhub Setuju Tingkatkan Kapasitas Bandara dan Pelabuhan Setempat
- Prosedur Baru Kedatangan Internasional di Bandara Soetta Dinilai Solutif Cegah Covid-19