Kejari Jakpus Akhirnya Eksekusi Jaksa Pinangki ke Lapas Wanita Tangerang

- Senin, 2 Agustus 2021 | 21:45 WIB
 Terpidana Pinangki Sirna Malasari menjalani eksekusi pidana empat tahun di Lembaga Pemasyarakatakan Kelas II A Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021) (ANTARA/HO-Kejari Jakarta Pusat)
Terpidana Pinangki Sirna Malasari menjalani eksekusi pidana empat tahun di Lembaga Pemasyarakatakan Kelas II A Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021) (ANTARA/HO-Kejari Jakarta Pusat)

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/8), akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.

"Sudah diekseskusi sekitar pukul 14.00 WIB tadi di LP Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dikutip dari ANTARA

Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Olimpiade Tokyo 2020: Nurul Akmal Posisi ke-5 di Angkat Besi Kelas 87 Kg Putri

Terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan berlasah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsidiair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Lalu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

"Tedakwa Pinangki dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata Riono.

Pinangki juga menjalani pidana kurungan selama enam bulan dengan catatan tambahan pidana kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan.

Riono menyebutkan, tambahan pidana kurangan ini tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan.

Namun, Hingga kini Pinangki belum membayarkan pidana denda sebesar Rp600 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X