DPR Hanya akan Revisi UU Ciptaker yang Dipersoalkan MK

- Senin, 6 Desember 2021 | 13:26 WIB
Buruh menggelar unjuk rasa. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)
Buruh menggelar unjuk rasa. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

Mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cukup dilakukan sesuai dengan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengatakan DPR ingin menjalankan putusan MK secara profesional. Di mana DPR akan memperbaiki yang diminta oleh MK.

“MK adalah lembaga yang objektif melakukan evaluasi terhadap perundang-undangan yang dihadirkan. Jadi, apa yang diminta, diperbaiki. Tentu itu yang akan kita lakukan, perubahan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu kita harus profesional menyikapinya,” ujar Guspardi, Senin (6/12/2021).

Dia menyatakan, DPR dan Pemerintah diberi waktu dua tahun. Sehingga pihaknya akan segera membahasnya bersama Pemerintah.

Baca juga: UU Cipta Kerja Diputuskan Inkonstitusional, Mahfud MD: Kok Tetap Berlaku Ya?

“Karena sebagai lembaga negara yang salah satu tugasnya membuat undang-undang, ingin mengedepankan sikap profesionalitas dan akan fokus memperbaiki sesuai dengan yang dimintakan oleh MK,” kata Guspardi menguraikan.

Politisi PAN itu juga menyampaikan kalau DPR akan fokus dengan amar putusan MK. Apa yang diminta itu yang diberi. Menurutnya, revisi di luar putusan MK sudah tidak berada pada konteks keputusan.

“Apa yang salah itu yang akan kita perbaiki. Yang nggak disampaikan,  apa perlu diperbaiki? Itu logika berpikirnya," katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dan pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait UU tersebut.

Hal tersebut dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X