Seorang ASN di Jakarta Ajukan Gugatan Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

- Rabu, 5 Januari 2022 | 13:42 WIB
Gedung Mahkamah K.onstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung Mahkamah K.onstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Seorang aparatur sipil negara (ASN) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebesar 20 persen. Dia ingin agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden dihapus.

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh seorang ASN bernama Ikhwan Mansyur Situmeang yang tinggal di daerah Jakarta Timur. Gugatan tersebut tercatat di laman MK dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 tertanggal 3 tanggal Januari 2022.

Dalam permohonannya, Ikhwan ingin ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang ada di dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tersebut dihapuskan.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum yang diajukan Ikhwan dilihat, Rabu (5/1/2022).

Ia melanjutkan karena adanya presidential threshold ini membuat dirinya kehilangan hak konstitusionalnya mendapatkan banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

Kemudian, kata dia, ketentuan presidential threshold potensial mengamputasi fungsi partai politik yakni menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan. Karena partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusulkan calon presiden dan wakil presiden mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan justru mengakomodir kepentingan pemodal (oligarki)," ujar dia.

Dalam permohoannya Ikhwan turut mengutip statment beberapa politis, Ketua KPK hingga pakar yang mendukung langkah dalam menggugat presidential threshold. Karena dia berpandangan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 melanggar pasal 6A ayat 2 UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan judicial review atau gugatan terkait ambang batas pencapres (presidential threshold) yang 20% dan diharapkan menjadi 0% ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pengajuan tersebut diajukan Gatot melalui dua Kuasa Hukumnya yakni Refly Harun dan Salman Darwin, yang didaftarkan ke MK pada hari Senin 13 Desember 2021.  Gatot melayangkan permohonan pengujian pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum yang diajukan Gatot sebagaimana dilihat dalam dilaman resmi MK, Selasa (14/12/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X