Bahar Smith Jadi Tersangka, Wamenag Ingatkan Penceramah Agar Tak Menebar Ujaran Kebencian

- Kamis, 6 Januari 2022 | 13:57 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi turut menyoriti soal penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith terkait penyebaran berita bohong atau hoax. Di mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Zainut Indonesia sebagai negara hukum maka equality before the law atau asas persamaan di depan hukum harus diterapkan. Sehingga siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum.

"Proses penegakkan hukum (Law Enforcement ) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan demi tegaknya keadilan dan terjaminnya rasa keadilan di tengah masyarakat," kata Zainut kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Maka dari itu, Zainut mendukung langkah penegak hukum dalam hak ini pihak Kepolisian. Diyakininya Polisi dapat bekerja secara profesional, transparan dan menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tidak bersalah.

Kemudian, kata Zainut, belajar dari pengalaman kasus yang menjerat Bahar Smith dirinya mengimbau kepada para penceramah, pedakwah dan tokoh agama, untuk menjadikan mimbar ceramah sebagai ruang edukasi publik yang mencerahkan dan inspiratif.

"Setiap tokoh agama, ulama, habaib dan penceramah agama mengemban tugas mulia sebagai pewaris para nabi (waratsatul ambiya) untuk melaksanakan tugas mulia amar ma'ruf nahi munkar yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran," tegas Zainut.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoax, Habib Bahar Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar

Menurut dia ada pemahaman sementara orang yang salah terhadap tugas dakwah tersebut. Sebab sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut, sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara yang keras dan kasar.

"Pemahaman seperi itu adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar  harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila," imbaunya.

"Tidak boleh atas nama mencegah kemungkaran ( nahi munkar ) dengan kata-kata yang kasar, menebarkan ujaran kebencian, hoax, fitnah, adu domba dan teror atau ancaman yang membuat ketakutan pihak lain," sambungnya.

Zainut menekankan alangkah baiknya  para penceramah agama  dalam berdakwah dengan cara-cara yang hikmah,  yaitu dengan penuh kebijaksanaan, mauidhah hasanah dengan pesan-pesan yang baik, dan mujadalah hasanah yakni berdiskusi atau bertukar pikiran dengan cara yang santun dan bijak.

"Saya kira ketiga hal tersebut bersifat umum atau universal yang semua penceramah agama sudah sangat memahaminya, hanya tinggal penerapannya saja yang dibutuhkan kesadaran dan  tanggung jawab," tandasnya.

Diketahui sebelumnya Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoax pada Senin (3/12/2022) malam setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.

Pada kasus ujaran hoax tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X