Teror KKB di Papua, Pemerintah Tidak Menetapkan Darurat Sipil, Dianggap Tak Terlalu Besar

- Rabu, 19 Mei 2021 | 17:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD (Istimewa)

Terkait aksi-aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua akhir-akhir ini, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah belum berpikir memberlakukan status darurat sipil.

"Karena kita menganggap ini sebenarnya tidak terlalu besar," kata Mahfud ketika jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/5/2021).

Ia menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh KKB di Papua sebenarnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Mahfud menyebutkan, hingga saat ini pemerintah mengutamakan pendekatan dialog terhadap 90 persen masyarakat Papua.

Ia juga mengatakan pemerintah juga telah berupaya melakukan dialog dengan kelompok gerakan politik yang menginginkan kemerdekaan Papua.

Namun begitu, Mahfud menyebutkan bahwa hingga saat ini aparat TNI dan Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap KKB yang melakukan aksi teror.

"Aparat keamanan akan terus mengejar dan melumpuhkan para pelaku teror untuk melindungi masyarakat agar merasa aman dari tindakan teror yang dilakukan oleh kelompok kecil tersebut," sebutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X