PPKM Darurat: Mal Hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara

- Kamis, 1 Juli 2021 | 15:06 WIB
Luhut Panjaitan. (Instagram @luhut.pandjaitan)
Luhut Panjaitan. (Instagram @luhut.pandjaitan)

Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa hingga Bali sejak 3-20 Juli. Dimana penerapan aturan ini diharapkan bisa menekan angka konfirmasi baru Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyusunan aturan PPKM darurat ini dilakukan usia mendengarkan pandangan sejumlah pihak.

"Kami untuk menyusun ini selama 4 hari dan mendengarkan semua pandangan baik dari epidemiologi, asosiasi  profesi kedokteran dari macam-macam ini sudah semua kita dengar. Dan proses pengambilan secara cermat berdasarkan pengalaman 1,5 tahun terakhir dan juga pengalaman negara lain," tutur Luhut dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

BACA JUGA: PPKM Darurat Diusulkan Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021, WFH 100 Persen

Luhut menyampaikan bilamana dirinya diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil langkah penekanan Covid-19 pasca mengalami lonjakan.

Kemudian dibuatlah aturan PPKM darurat, lalu terlebih dahulu meminta persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu kepala negara pun menyetujui aturan tersebut.

“Dan bapak presiden setuju. Presiden perintahkan tegas dan terukur,” bebernya.

Disisi lain, Luhut menyampaikan selama aturan PPKM darurat ditetapkan pada tanggal 3-20 Juli seluruh mal akan ditutup. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan. mal, pusat perdagangan ditutup sementara, saya ulangi ditutup sementara, jadi tidak ada Mal yang buka selama sampai tanggal 20 (Juli 2021)," kata Luhut.

Tidak hanya itu tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Dia berharap dalam waktu itu bisa menurunkan sampai dengan dibawah 10 kasus harian.

“Kita harap bisa turunkan dibawah 10 ribu atau dekat 10 ribu,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X