Ketua Panja Sebut RUU TPKS Tak Atur Pemerkosaan dan Aborsi, Mengapa?

- Senin, 4 April 2022 | 02:03 WIB
Willy Aditya. (Dok. DPR)
Willy Aditya. (Dok. DPR)

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya, menyatakan sepakat bahwa RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi. Ia menjelaskan bahwa kedua hal tersebut akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

“Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran Pemerintah dalam hal ini,” kata Willy mengutip Antara, Minggu (3/4/2022).

Adapun pemikiran Pemerintah yang menjadi rujukan dari Willy, adalah pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Edward, kata Willy, mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ucapkan Selamat Ultah ke Fadly Faisal, Ririe Fairus Jadi Sorotan: Janda Terdepan

Willy menyebutkan, RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan, karena pidana tersebut akan diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sudah Jelas di UU Kesehatan

Lebih lanjut, RUU TPKS juga tidak akan mengatur tentang tindak aborsi, karena sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja,” ujar dia.

Politikus Fraksi Partai NasDem ini berharap agar Senin (4/4/2022), panja dapat menyelesaikan pembahasan 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tersisa, yaitu 2 DIM untuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), dan 1 DIM terkait eksploitasi seksual.

“Semoga besok jam 10.00 WIB, rapat panja bisa selesaikan 3 DIM itu,” ujar dia.

Selaras dengan Willy, anggota panja Christina Aryani mengatakan bahwa ia optimis panja dan Pemerintah akan menyelesaikan pembahasan mengenai RUU TPKS pekan depan.

“Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin (4/4/2022) besok akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan,” kata Christina.

Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi (Pleno Baleg) untuk pengambilan keputusan tingkat satunya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X