Amerika Kembalikan 3 Benda Cagar Budaya Indonesia yang Dijarah dan Diselundupkan

- Jumat, 23 Juli 2021 | 12:51 WIB
Serah terima tiga objek cagar budaya Indonesia (Dok. KJRI New York)
Serah terima tiga objek cagar budaya Indonesia (Dok. KJRI New York)

Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang diwakili Jaksa Wilayah New York Cyrus Vance, Jr, mengembalikan tiga objek diduga cagar budaya (ODCB) Indonesia.

Cagar budaya itu adalah patung Dewa Siwa (6x4x8,25 inci) yang bernilai sekitar Rp186,3 juta, patung Dewi Parwati (5,5x4,5x7,5 inci) bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha (3x2,5x4,5 inci) bernilai sekitar Rp596,8 juta.

Benda-benda bersejarah itu diserahkan kepada Konsul Jenderal RI di New York, Arifi Saiman, Rabu (21/7/2021). Konjen RI berterimakasih atas jasa Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) Erik Rosenblatt beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian tiga artefak tersebut.

“Saya merasa terhormat untuk mengembalikan tiga benda indah ini kembali ke pemiliknya yang sah, rakyat Indonesia," kata Jaksa Cyrus.

Tiga benda cagar budaya itu merupakan benda selundupan dari Indonesia. Pelakunya adalah Subash Kapoor dan rekannya. Mereka menjarah, mengekspor, dan menjual benda kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara-negara lain.

Barang-barang antik itu kemudian dijual ke galeri yang berbasis di Madison Avenue, Art of the Past. Petugas menemukan lebih dari 2.500 barang yang diperdagangkan oleh Kapoor dan jaringannya. Nilai total benda-benda yang ditemukan melebihi 143 juta dolar AS (sekitar Rp2 triliun).

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X