Tiga Pemuda di Koja Viral Palak Sopir Kini Resmi Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

- Jumat, 23 Juli 2021 | 17:35 WIB
Polisi saat menangkap tiga orang yang diduga menjadi pemalak terhadap sopir truk kontainer di Jakarta Utara, Rabu (21/7/2021). (photo/ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Utara)
Polisi saat menangkap tiga orang yang diduga menjadi pemalak terhadap sopir truk kontainer di Jakarta Utara, Rabu (21/7/2021). (photo/ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Utara)

Pihak kepolisian saat ini telah menetapkan tiga orang yang ditangkap di Lagoa, Koja, Jakarta Utara pada Kamis (22/7) terkait kasus viral pemerasan sopir kontainer sebagai tersangka pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan.

"Ketiganya yaitu pertama MF alias R, kedua MY alias B, yang ketiga AS," ujar Kepala Polsek Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid di Markas Polsek Koja, Jakarta Utara, Jumat (23/7) dikutip dari ANTARA.

Diketahui kronologis kejadian tersebut, pada saat truk kontainer melewati Jalan Raya Cilincing, dua dari tiga tersangka menaiki ban mobil depan untuk meminta uang.

Namun, setelah diberi Rp50.000 oleh sopir truk tersebut, keduanya masih merasa kurang sehingga meminta uang lagi dengan ancaman akan memecahkan kaca kendaraan apabila tidak diberikan tambahan.

Akhirnya, sopir tersebut menyerahkan lagi Rp50.000 kepada tersangka sehingga totalnya menjadi Rp100.000. Rencananya, uang hasil pemerasan akan digunakan ketiga tersangka membeli rokok dan makanan.

Kapolsek Koja mengatakan sehari-harinya, ketiga tersangka pengangguran. Jadi kalau seumpamanya tidak mempunyai uang, mereka memalak sopir truk di area tempat pemutaran truk kontainer di Jalan Raya Cilincing itu.

Baca juga: Astaga! Bukannya Memberantas, Seorang Anggota Polisi di Bengkulu Malah Pakai dan Jual Sabu

"Uangnya digunakan beli makanan sama rokok, jadi pada saat melakukan aksinya meninggalkan tempat, pergi makan, dan beli rokok," ujar Rasyid

Setelah kejadian itu, Polsek Koja bersama Polsek Cilincing dan anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Metro Jakarta Utara mengejar ketiga pelaku ini. Mereka ditemukan berada di daerah Lagoa, Koja Jakarta Utara.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pada saat melakukan aksinya, celana, dan kaos serta sebilah celurit.

Polisi mengenakan pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kompol Abdul Rasyid menyesalkan kejadian tersebut. Ia mengatakan Polsek Koja sudah sering melakukan pengamanan di area tersebut untuk mencegah kejadian pungutan liar terhadap sopir truk kembali terjadi.

"Tapi kalau kami di situ, si pelaku ini tidak ada, tapi kalau kami istirahat mereka meluncur lagi ke lokasi tersebut," kata Rasyid.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X