Mahasiswa ini Ditangkap Karena Gunakan Sertifikat Vaksin Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

- Kamis, 9 September 2021 | 23:24 WIB
 Seorang pengguna sertifikat vaksin COVID-19 palsu berinisial MP (tengah) saat digiring anggota Polresta Palangka Raya untuk dihadirkan dalam jumpa pers di mapolresta setempat, Kamis (9/9/2021). (photo/ANTARA/Adi Wibowo)
Seorang pengguna sertifikat vaksin COVID-19 palsu berinisial MP (tengah) saat digiring anggota Polresta Palangka Raya untuk dihadirkan dalam jumpa pers di mapolresta setempat, Kamis (9/9/2021). (photo/ANTARA/Adi Wibowo)

Seorang mahasiswa ditangkap terkait dugaan pengguna sertifikat vaksin COVID-19 palsu ketika melintasi pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar KM 23, di Kalimantan Tengah.

Tak hanya menangkap mahasiswa yang berinisial MP (25), Polresta Palangka Raya juga menangkap seorang lagi adalah anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial SFH yang menggunakan sertifikat vaksin COVID-19 palsu.

"Untuk MP dikenai Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau 268 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom (9/9) dikutip dari ANTARA.

Dijelaskan pula bahwa terungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 digital tersebut berawal tertangkapnya MP pada hari Selasa (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB di pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.

Baca juga: MA Menolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Peraturan Soal TWK

MP yang melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau itu terkuak ketika petugas di pos penyekatan melakukan pengecekan terkait dengan sertifikat vaksin digital yang tersangka miliki itu, ternyata tidak sinkron dengan identitas dirinya.

Setelah menemukan fakta-fakta tersebut, anggota kepolisian yang menangani persoalan itu langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut.

"Setelah dikembangkan, kami menangkap SFH di Palangka Raya karena yang bersangkutan sehari-harinya bekerja sebagai (desain) di salah satu pencetakan stiker," katanya.

Peran SFH adalah melakukan penggantian data identitas dengan menggunakan barcode milik orang lain yang pernah dibuatnya juga.

MP menyuruh untuk membuatkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat mengikuti KKN yang dijadwalkan oleh di universitasnya di Palangka Raya.

Namun, gegara hal itu keduanya harus berurusan dengan hukum. Mereka kini juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita 2 unit ponsel dan 1 unit komputer lengkap dengan peralatannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X