Aturan Baru Polri, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut dan Harus Dibuat Baru

- Selasa, 8 Juni 2021 | 12:21 WIB
Mengurus perpanjangan SIM (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Mengurus perpanjangan SIM (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Polri membuat rancangan peraturan, salah satunya mengatur penandaan surat izin mengemudi (SIM) saat pengemudi melanggar aturan lalu lintas dengan sanksi hingga pencabutan SIM.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan peraturan ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Belum masih tahap sosialisasi," ucap Abrianto, dikutip dari Antara, Selasa (8/6/2021).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas.

Pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi, lima poin, tiga poin dan satu poin. Sedangkan poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan lima poin.

Poin akan diakumulasikan apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran. Jika mencapai 12 poin akan dikenakan penalti satu dan 18 poin dikenakan penalti dua.

Pemilik SIM yang terkena penalti satu dan penalti dua tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin maka SIM-nya akan ditahan atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. Jika ingin mendapat SIM kembali, maka harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi lagi.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan syarat melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Namun, Perpol ini masih ditunda penerapannya karena pandemi Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X